Dalam rangka penanganan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan vaksinasi massal pada ternak sapi dan kerbau. Vaksinasi massal yang dilakukan terhadap kurang lebih 1.500 ekor sapi di Kabupaten Gunung Kidul ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun pada acara kegiatan vaksinasi PMK dan penandaan ternak di Kabupaten Gunungkidul, Jumat (4/11/2022).
Makmun mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu kegiatan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian PMK dengan tujuan meningkatkan kekebalan tubuh hewan terhadap virus. “Kami berharap pada akhir tahun ini semua wilayah di Yogyakarta dapat segera melaksanakan vaksinasi massal sehingga target vaksinasi di daerah ini dapat segera tercapai,” ucap Makmun.
Berdasarkan data siagapmk-crisiscenter.id, capaian vaksinasi di DI Yogyakarta baru mencapai 68.941 ekor per tanggal 3 November 2022. Sedangkan capaian vaksinasi Kabupaten Gunung Kidul mencapai 16.158 ekor.
Pada kesempatan tersebut Makmun mengatakan total target vaksinasi PMK di Provinsi DI Yogyakarta sebanyak 308.826 ekor. Dengan demikian menurutnya capaian tersebut masih jauh dari target sehingga harus dikejar.
“Kita minta setiap daerah segera melakukan akselerasi pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder lainnya,” ungkap Makmun.
Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini Ditjen PKH menggandeng semua pihak menjadi sebuah tim yang terdiri dari dokter hewan, petugas handling, petugas pencatat/penanda/data encoder. "Ditjen PKH juga menugaskan tim dari pusat dan UPT untuk bersama-sama dengan tim dinas melakukan percepatan vaksinasi PMK," imbuhnya.
Karena itu Makmun pun menyarankan agar para peternak segera melakukan vaksinasi sapinya agar terhindar dari kerugian yang cukup besar. “Ternak yang telah divaksin kita beri tanda dengan eartag, sehingga tercatat dan kita bisa lihat datanya di aplikasi IDENTIK PKH untuk mengetahui status vaksinasi ternak tersebut, seperti di aplikasi pedulilindungi,” ungkap Makmun.
Terkait penandaan ternak, Makmun menuturkan ke depan akan mengatur bahwa ternak yang boleh dilalulintaskan adalah ternak yang sudah divaksin paling sedikit dua kali dan sudah ada eartag-nya. Makmun menegaskan dengan adanya penandaan ternak melalui eartag, pemerintah bisa menjamin ternak yang dilalulintaskan ke daerah lain tidak membawa penyakit.
Menurutnya peternak tidak perlu khawatir dan ragu untuk ternak jantan yang ditindik/dipasang eartag itu akan mengganggu persyaratan kebolehan untuk kurban maupun aqiqah. "MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa untuk ternak yang ditanda eartag tetap sah sebagai ternak qurban atau aqiqah," ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunung Kidul Wulandari Wibawanti mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan target sebesar 69% dari populasi ternak sapi di wilayahnya. “Vaksinasi ini akan terus kami lakukan maksimal. Kami upayakan setiap hari harus ada vaksinasi yang dilakukan di setiap UPT dan Puskeswan. Dengan vaksinasi ini kita harapkan ternak menjadi lebih kebal terhadap serangan virus sehingga ternak terhindar dari PMK”, pungkasnya.