Sri Mulyani Tetapkan Regulasi Penguatan Mandat Dan Peran BUPI


 Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) sebagai special mission vehicle (SMV) guna melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI, dimaksudkan untuk meningkatkan kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.

Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan, untuk penguatan mandat PII itu maka Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

“PMK ini merupakan penggantian dari PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh persero,” tutur Rahayu dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu pada 20 Oktober 2022.

Penerbitan PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PII saat ini telah berkembang tidak hanya terbatas pada proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), namun diberikan pula untuk penjaminan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN,” ucap Rahayu.

Selain itu, PII dilibatkan secara aktif dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor, dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penjaminan Pemerintah, Pemerintah memandang perlunya penguatan mandat PII, khususnya untuk memberikan penjaminan di bidang lainnya selain infrastruktur serta optimalisasi pengawasan dan monitoring kegiatan penjaminan dan investasi PII untuk masa yang akan datang.

Rahayu menjabarkan beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 148 itu diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.

Selain itu, terdapat optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian.

PMK ini menghapus pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.

Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.

Pejuang NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama