Efektivitas Birokrasi, pemerintah Perkuat Arsitektur SPBE Nasional


 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 20 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres 132/2022.

Ia menyebut, digitalisasi pemerintahan atau e-government bertujuan agar pemerintah lebih efektif, efisien dan menutup sedapat mungkin celah celah korupsi.    

“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu, mudah mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 tahun 2022 ini mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (25/12).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Yusuf Hakim Gumilang menjelaskan, Perpres Arsitektur SPBE merupakan panduan (guidance) bagi instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun proses bisnis terkait data, keamanan, layanan, sampai infrastruktur teknologinya.

Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh semua kementerian/lembaga dan pemerintrah daerah (Pemda) adalah menyusun dan menetapkan peta rencana arsitektur SPBE  yang menggambarkan proses bisnis tersebut. Penetapan arsitektur SPBE paling lambat tahun 2023.  

Jika sudah disusun maka akan tergambar proses bisnis SPBE keseluruhan yang dapat menjadi dasar salah satunya untuk penyatuan aplikasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam suatu aplikasi umum.

“Potensi efisiensi per tahun jika belanja aplikasi dan 2700 server di seluruh Indonesia ini bisa Rp 15 Triliun per tahun. Pemerintah akan terus mendorong integrasi antar sistem, pusat-daerah agar mekanisme pemerintahan lebih efektif dan efisiensi,” ujar Yusuf kepada Kontan, Sabtu (24/12).  

Yusuf mengatakan, untuk tahun 2023-2024 penyusunan peta rencana SPBE instansional akan memanfaatkan anggaran yang sudah ada di kementerian/lembaga.

Pendampingan juga akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pejuang NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama